Sunday, September 29, 2019

Karir M. Quraish Shihȃb


1.    Karir  M. Quraish Shihȃb
Setelah berada di Ujung Pandang, M. Quraish Shihȃb dipercaya menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan IAIN Alauddin Ujung Pandang. Selain itu, M. Quraish Shihȃb juga memiliki jabatan-jabatan lain, di dalam kampus beliau dipercaya menjabat sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia bagian timur, di luar kampus sebagai pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental. Selama di Ujung Pandang, M. Quraish Shihȃb juga sempat melakukan berbagai penelitian antara lain; penelitian dengan tema "Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Timur" (1975) dan "Masalah Wakaf Sulawesi Selatan" (1978).[1]
Setelah menyelesaikan program Doktornya di Mesir beliau kembali ke Indonesia dan sejak tahun 1984, M. Quraish Shihȃb ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, di luar kampus, dia juga dipercaya menduduki berbagai jabatan. Antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat pada tahun 1984. Anggota Lajnah Pentashih al-Quran Departemen Agama sejak 1989, Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sejak 1989 dan Ketua Lembaga Pengembangan. M. Quraish Shihȃb juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi professional antara lain; Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari'âh, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).[2]
M. Quraish Shihȃb juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun luar negeri. M. Quraish Shihȃb aktif dalam kegiatan tulis-menulis di surat kabar Pelita setiap hari rabu menulis dalam rubrik "Pelita Hati". Dia juga mengasuh rubrik "Tafsir Al-Amânah" dalam majalah dua mingguan yang terbit di Jakarta. Selain itu, dia juga tercatat sebagai anggota Dewan Redaksi majalah Ulûmu al-Qur'ân dan Mimbar Ulama, keduanya terbit di Jakarta. Buku suntingan dan jurnal-jurnal ilmiahnya sudah banyak yang diterbitkan, yaitu Tafsir Al-Manâr, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang: IAIN Alauddin, 1984), Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama, 1987), dan Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Sûrat Al-Fâtihah) (Jakarta: Untagma, 1988).[3]
M. Quraish Shihȃb agaknya tenggelam bersamaan dengan hilangnya pengaruh Orde Baru yang mendapat stereotif negatif di mata rakyat Indonesia pada umumnya. Kemudian pada tahun 1999, melalui kebijakan pemerintahan transisional Habibie, M. Quraish Shihȃb mendapat jabatan baru sebagai duta besar Indonesia untuk Pemerintah Mesir, Jibuti dan Somalia. Pada saat itulah  dia mulai menulis karya besarnya pada tanggal 18 Juni 1999 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 2004.[4]
Karir M. Quraish Shihȃb ditingkat nasional tidak tenggelam bersamaan dengan tenggelamnya Orde Baru, sebagai buktinya adalah ketika B.J Habibie jadi Presiden Repuplik Indonesia ia dipercaya sebagai duta besar Indonesia untuk tiga negara. Jabatan itu memberikan peluang baginya untuk menulis tafsir al-Mishbȃh karyanya yang monumental.
M. Quraish Shihȃb memang bukan satu-satunya pakar al-Qur`an dan tafsir di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur`an dalam konteks kekinian dan masa membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar al-Quran dan tafsir lainnya.


[1] M. Quraish Shihȃb, Membumikan al-Qur’an, op.cit, lihat halaman tentang penulis
[2] M. Quraish Shihȃb, Membumikan al-Qur’an, lihat halaman tentang penulis

[3] M. Quraish Shihȃb, Membumikan al-Qur’an, lihat halaman tentang penulis
[4] Ibid

No comments:

Post a Comment